Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku akan melakukan kajian terkait permintaan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan bakar minyak (BBM) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Direktur
Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria
Utama mengatakan pajak yang dikenakan pada BBM telah memiliki
perhitungan. Jika ada perubahan, maka harus diperhitungkan dampak baik
dan buruk ke depannya.
"BBM itu sudah ada hitung-hitungannya,
berapa nilainya. Kita lihat dulu mengenai baik buruknya," ujarnya di
Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar