Rabu, 11 November 2015

artikel bbm turun

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengaku akan melakukan kajian terkait permintaan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan bakar minyak (BBM) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan pajak yang dikenakan pada BBM telah memiliki perhitungan. Jika ada perubahan, maka harus diperhitungkan dampak baik dan buruk ke depannya.

"BBM itu sudah ada hitung-hitungannya, berapa nilainya. Kita lihat dulu mengenai baik buruknya," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar